LEBAK – Sosok mayat tanpa identitas yang ditemukan warga di Kampung Tugu Bayah, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada Rabu, 14 Juni 2023, akhirnya terungkap oleh Satreskrim Polres Lebak.
Diketahui sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan sosok mayat laki laki dalam kondisi gosong dengan tangan dan kakinya terikat tambang di sekitaran Villa Suma Pantai bayah yang diduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniadi Eka Setiabudi mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil membekuk empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pada mayat yang ditemukan di sekitaran Villa Suma.
“Dari empat pelaku yang berhasil kami amankan terdiri dari, MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13),” kata Andi di Rangkasbitung, Jumat (16/6/2023).
Dirinya menjelaskan, keempat pelaku tersebut ironisnya, masih di bawah umur dan dari keempat pelaku tersebut memiliki peran masing masing dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Para pelaku melakukan penganiayaan berulang kali dari tanggal 6 Juni 2023 hingga pada tanggal 9 Juni 2023 terhadap korban. Penganiayaan pelaku tersebut dengan cara memukul korban memakai balok kayu sepanjang 1 meter. Kemudian korban diikat menggunakan tali tambang berwarna biru dan dibakar,” jelasnya.
Lanjut Andi, para pelaku tersebut ironisnya masih dibawah umur. Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena berawal dari kekesalan pelaku terhadap korban yang pernah melempar batu kepada MA yang mengenai punggung dan motonya.
“Peran dari masing masing pelaku di antaranya, MA sebagai inisiator serta mengikat korban dan memukul korban dengan sebuah balok kayu di bagian kepala dan tangan, kemudian AD memukul korban di bagian kepala memakai batu dan membakar muka korban dan tangannya. Kemudian MI yang mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat Pantai. Kemudian untuk HB menginjak kepala korban dan memukul serta meminumkan air kencing dan mengucurkan bensin terhadap korban,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa korban pembunuhan tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah batu, 1 buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan 3 buah tali,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. (*/Yod/Aji)