LEBAK – Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Mulyana yang sebelumnya sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi dipecat dari jabatannya.
Pemberhentian Mulyana dinyatakan melalui surat keputusan resmi yang beredar pada Rabu, (18/12/24).
Surat bernomor 141/Kep.438-DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga itu ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, pada Senin, 16 Desember 2024.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut menyatakan bahwa Mulyana secara resmi diberhentikan sebagai Kepala Desa Margajaya.
“a. bahwa Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga atas naman Mulyana telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan sebagai kepala Desa, yang merupakan bagian dari larangan sebagai Kepala Desa,” tulis pernyataan resmi yang tercantum dalam surat tersebut.(*/Nandi)