Tidak Ada Gugatan ke MK, Bawaslu Lebak Sebut Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

 

LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memastikan tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, menyampaikan pelaksanaan Pilkada Lebak telah berlangsung secara aman, terkendali dan kondusif.

“Sejauh ini, tidak ada gugatan ke MK untuk Kabupaten Lebak. Lagi pula masa pengajuan permohonan sudah selesai, dan tidak ada informasi terkait pengajuan gugatan MK,” ujar Dwi pada Jumat (13/12/2024).

Dwi menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK memiliki batas waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah pengumuman hasil rekapitulasi, pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan sekalipun ke MK. Untuk Pilkada Lebak, tahapan tersebut sudah selesai, dan kami rasa tidak ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Meskipun tahapan Pilkada telah usai, ternyata Bawaslu Kabupaten Lebak tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang masuk sebelumnya selama proses Pilkada berlangsung.

“Laporan yang sudah ada tetap akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap Dwi.

Ia berharap seluruh pasangan calon, baik yang terpilih maupun tidak terpilih, dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan bisa untuk bersama-sama menjaga keharmonisan demi kemajuan Kabupaten Lebak.

“Kami berharap semua pihak bersatu dan saling mendukung untuk membangun kabupaten kita Lebak yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.(*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment