LEBAK – Masih dalam suasana Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung kembali mendapatkan dukungan dari pihak luar. Pada Senin (29/4) Kepala Rutan (Karutan) Rangkasbitung, Aliandra Harahap, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga lembaga sekaligus, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru Rangkasbitung dan Komunitas Hafizh On The Street (HOTSer) Kabupaten Lebak.
Penandatangan tersebut disaksikan oleh ratusan siswa-siswi Se-Kabupaten Lebak dan Tangerang yang mengikuti Festival Marawis di Ruang Aula Pembinaan.
Dalam sambutannya, Karutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, menyampaikan apresiasinya kepada Peradi Lebak, LBH Langit Biru dan HOTSER Lebak karena berkomitmen mendukung pembinaan, dan perkembangan Pondok Pesantren Al-Maghfiroh dan bantuan serta konsuRutan Rangkasbitung.
“PKS dengan lembaga lain merupakan suatu hal yang sangat baik bagi peningkatan kinerja rutan/lapas. Dalam Sistem Pemasyarakatan terdapat tiga pilar utama, yakni petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan masyarakat. PKS ini wujud dari kesatuan tiga pilar tersebut agar tujuan Pemasyakatatan tercapai dan hari ini dihadapan peserta se-Kabupaten Lebak plus Tangerang, inilah bentuk sinergitas yang sesungguhnya, dimana Pemasyarakatan adalah proses membaurkan, mengintegrasikan WBP yang sedang bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Aliandra.
“Semoga ini menjadi langkah dan modal yang baik, PKS ini menambah kepercayaan diri petugas dan WBP pada khususnya. Semoga bermanfaat dan Rutan Rangkasbitung dapat meningkatkan kinerjanya. Bahkan menjadi lebih baik lagi,” harap Aliandra.
Sementara itu, Jimi Siregar selaku Ketua Peradi Lebak menyampaikan bahwa Rutan Rangkasbitung merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas yang berat. Maka, pihaknya akan turut mendukung untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada WBP dibidang konsultasi dan bantuan hukum kepada WBP.
“Bahwa persoalan rata-rata Warga Binaan menghadapi masalah hukum adalah karena ketidaktahuan dan kealfaan serta ketidaksadaran akan hukum, maka kami akan hadir untuk memberikan sedikit pencerahan hukum, sarana konsultasi hukum dan insyallah kami akan sedikit membantu meringankan saudara-saudara Warga Binaan yang masih dalam perkara hukum, sesuai fakta hukum yang ada, semoga kedepan nanti setelah bebas mereka juga bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Indah Ratnasari selaku Wakil Ketua Hafizh On The Street Wilayah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekan lainya berkeyakinan bahwa penerapan model Pondok Pesantren sebagai sarana pembinaan sudah sangat tepat dan baik dan kami akan mendukung untuk menjadi lebih baik.
“Insyalah, kami punya moto hidup organisasi kami bahwa menghafal al-Qur’an itu mudah, semudah tersenyum, oleh karenanya sebagai kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan, kami ingin hadir memberikan penguatan agar para santri disini agar rajin membaca dan menghafal al-qur’an, insyallah kedepannya kita akan menghasilkan seorang Hafizh dari Santri Binaan Rutan Rangkasbitung,” harap Indah. (*/sandi)