LEBAK– Kontribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak mencatat angka yang signifikan.
Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berhasil menghimpun retribusi sebesar Rp900 juta dari keberadaan para pekerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 109 TKA bekerja di wilayah Lebak.
Mereka didominasi oleh tenaga kerja asal Tiongkok, disusul oleh warga negara Korea Selatan, Malaysia, Filipina, dan Bulgaria.
Para TKA ini umumnya mengisi posisi strategis dan keahlian tinggi di sektor industri.
“Mayoritas TKA berasal dari Tiongkok. Perusahaan dengan jumlah TKA terbanyak adalah PT Samudera Banten Jaya,” jelas Rully, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, setiap perusahaan wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per TKA setiap bulan, atau setara dengan 1.200 dolar AS per tahun.
Dana ini tidak hanya berkontribusi pada PAD, tetapi juga masuk sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Retribusi ini dihitung berdasarkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Ini menjadi salah satu sumber pendapatan legal yang mendukung pembangunan daerah,” tambah Rully.
Ia menegaskan bahwa TKA yang bekerja di Lebak hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, khususnya di bidang manajerial atau tenaga ahli.
Penempatan TKA juga diawasi ketat agar tidak mengganggu kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Umumnya kontrak kerja TKA dibatasi hingga tiga tahun. Selama itu, keahlian mereka harus ditransfer kepada pekerja lokal. Kecuali jika memang belum ada SDM lokal yang mampu mengisi posisi tersebut,” tutupnya. (*/Sahrul).