LEBAK – Aksi demonstrasi yang semula dimaksudkan sebagai bentuk aspirasi publik berakhir tragis.
Dua orang penggerak aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada 23 September 2024, divonis penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Keduanya adalah RM, orator lapangan dalam aksi tersebut, dan MU, salah satu peserta yang berada di garis terdepan massa saat bentrokan terjadi.
Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam peristiwa yang menyebabkan gugurnya seorang anggota Satpol-PP, Yadi Suryadi, serta melukai rekannya, Murtono.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pekan ini, Ketua Majelis Hakim Novita Witri menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan kumulatif terkait perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas hakim Novita saat membacakan putusan terhadap RM dikutip Jumat, (23/5/2025).
Hal senada juga ditujukan kepada MU, yang berdasarkan fakta persidangan, berada di posisi terdepan saat gerbang DPRD didorong massa hingga roboh.
Robohnya gerbang itulah yang menimpa dua petugas Satpol-PP.
Yadi Suryadi kemudian menjalani perawatan intensif selama 16 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia di RS Hermina Jakarta pada 9 Oktober 2024.
Ia dimakamkan keesokan harinya di TPU Rangkasbitung.
Sementara itu, Murtono mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan untuk beberapa waktu.
Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara untuk RM dan enam tahun untuk MU.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk itikad kooperatif para terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini mencatatkan salah satu babak kelam dalam dinamika kebebasan berekspresi di Kabupaten Lebak.
Kepolisian bergerak cepat setelah kejadian, dan dalam waktu singkat menetapkan RM dan MU sebagai tersangka. (*/Sahrul).