LEBAK– Warga Kabupaten Lebak kembali dibuat geram setelah beredar sebuah video viral yang memperlihatkan truk sampah diduga berasal dari Kabupaten Serang membuang muatan di wilayah Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.
Video yang pertama kali beredar pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, itu memperlihatkan sejumlah truk berhenti di area terbuka dan menurunkan tumpukan sampah tanpa pengelolaan.
Kejadian tersebut sontak memicu gelombang protes dari masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Pasalnya, lokasi pembuangan itu bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik Pemerintah Kabupaten Lebak. Aktivitas itu juga disebut dilakukan tanpa izin dari otoritas terkait.
Beberapa warga sekitar mengaku terganggu dengan bau menyengat dan pemandangan tumpukan sampah yang mencemari saluran air kecil di sekitar permukiman.
“Kami kaget, tiba-tiba ada truk dari luar daerah datang malam-malam buang sampah di sini. Lama-lama bisa bikin penyakit,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, menyatakan keprihatinan dan menegaskan bahwa pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.
“Kami menolak keras aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ke Lebak. Ini harus ditelusuri. Lahan itu milik siapa, dan apakah sudah berizin atau belum? DPRD akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Ujang Giri, saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (14/10/2025).
Ujang menambahkan, sekalipun lahan yang digunakan adalah milik pribadi, tetap wajib ada izin dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Walaupun milik perorangan, aktivitas seperti ini tidak bisa sembarangan. Harus ada izin resmi. Apalagi kalau melibatkan limbah dari luar daerah,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan di Blok Situgirang tersebut masih dalam proses pengajuan izin pengelolaan. Namun, aktivitas pembuangan justru sudah dilakukan sebelum izin diterbitkan.
“Kami dengar katanya masih tahap pengurusan izin. Tapi sebelum izin keluar sudah ada kegiatan pembuangan, tentu ini menyalahi aturan,” tambah Ujang Giri.
Pihak DPRD memastikan akan menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak serta instansi terkait lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana lingkungan.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan di Lebak menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut mereka, pembuangan sampah tanpa sistem pengelolaan yang benar bisa menimbulkan efek jangka panjang terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Air tanah bisa tercemar, hewan liar bisa mati, dan masyarakat sekitar berisiko terkena penyakit. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi juga tanggung jawab moral antarwilayah,” ungkap salah satu aktivis lingkungan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait video viral tersebut.
Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi berharap ada langkah cepat dari pemerintah untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kami cuma minta keadilan lingkungan. Jangan jadikan wilayah kami tempat buang sampah dari daerah lain,” tutur seorang warga dengan nada kecewa. (*/Sahrul).