Usai disegel Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Desa Mekarsari Buka Lahan Baru, Masyarakat Resah

 

LEBAK – Terduga pelaku tambang ilegal yang sebelumnya ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, kembali membuka lahan baru.

Informasi ini mencuat melalui unggahan video pribadi milik Farsetyo, anak dari Litman, yang disebut-sebut dan diduga sebagai pengelola tambang tersebut.

Dalam video tersebut, Farsetyo yang akrab disapa Fras terlihat tengah menunjukkan lahan baru lengkap dengan sejumlah armada truk pengangkut tanah yang tengah beroperasi.

Kabar ini sontak membuat sejumlah warga Desa Mekarsari resah sekaligus terheran-heran lantaran terduga pelaku dapat dengan mudah berpindah dari satu titik ke titik yang lain.

Wadde salah seorang warga mengaku heran dengan kelanjutan aktivitas tambang ilegal tersebut. Karena menurutnya, tambang ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran administratif yang cukup dengan disegel, melainkan harus ditangkap dan diadili para pelakunya karena merupakan bagian dari tindak pidana.

“Tambang ilegal itu pidana. Pelaku harus ditangkap dan diadili karena telah merusak lingkungan,” tegas Wadde, Kamis, (9/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan penutupan saja tidak cukup, dan mendesak pemerintah Provinsi Banten serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak menangkap para pelaku tambang ilegal.

“Tidak cukup hanya menutup tambang. Aparat harus mengamankan pelaku agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi,” imbuhnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengaku belum memiliki data lengkap mengenai aktivitas tambang baru di lokasi tersebut berikut dengan legalitasnya.

“Saya belum punya datanya, Pak,” ujar Dedi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui tambang ilegal di Desa Mekarsari tidak hanya merusak lingkungan, seperti infrastruktur desa dan area persawahan. Melainkan hubungan antar warga pun turut terdampak. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment