LEBAK – Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Lebak dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak 2019-2024 di Gedung DPRD Lebak, Banten, Senin (13/05/2019).
Ade Sumardi mengatakan, bahwa rancangan Perda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang disusun dengan tetap yang mengedepankan pendekatan proses, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem percencanaan pembangunan nasional, yaitu pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan politik, serta pendekatan bottom-um dan top-down.
“Untuk itu, dalam implementasinya memerlukan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama membangun Lebak kedepan, terutama dalam mencipatakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” ujar Ade.
Dukungan tersebut, kata Ade sangat dibutuhkan sebagai upaya mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung visi pembangunan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lebak, Oong Syahroni mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Menurutnya, Raperda RPJMD merupakan laporan progress tahun berakhir dalam rangka tahun peningkatan kualitas pelayanan dasar dan penguatan ekonomi daerah.
“Progres tersebut kemudian dianalisa dan dievaluasi secara obyektif untuk memotret atau mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dengan dilandasi semangat kemitraan,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Politisi Partai Gerindra ini, untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat menuju perwujudan dan pencapaian good local governance.
DPRD juga mengapreseasi capaian kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2018, kondisi kabupaten lebak terus mengalami perbaikan, peningkatan IPM 61,64 menjadi 63,3, DPRB perkapitan meningkat dari 14,17 juta menjadi 21,17 juta, tingkat pengangguran menurun dari 9,17 persen menjadi 8,41 persen.
Semenara untuk tata kelola keuangan pemerintah daerah meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta sistem akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dari katagori kurang (C) menjadi sangat baik (BB).
Target APBD dalam lima tahun kedepan (Tahun 2024) diproyeksikan sebesar Rp. 3,1 Trilyun, meningkat dibanding tahun ini yakni sebesar Rp. 2,7 Trilyun.
“Secara umum kami mengapreseasi atas keberhasilan pemerintah daerah yang mampu melampaui target, semoga kedepan dapat dieprtahuan bahkan ditingkatkan lagi dan SKPD yang belum mencapai target agar dapat mengoptimalkan capaian targetnya,” kata Oong.
Pansus juga mencampaikan beberapa catatan terkait pelaksanaan program kerja pembangunan tahun 2019 sebagai acuan dalam penyusunsan rencana kerja Pemerintah Daerah pada tahun yang akan datang. (*/sandi)