LEBAK– Pemerintah pusat mulai menggulirkan kebijakan efisiensi energi melalui skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis menghadapi dinamika global yang berdampak pada sektor energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, yang berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta mengajak ASN beralih ke transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi secara menyeluruh.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Lebak Halson Nainggolan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak masih dalam tahap pembahasan internal terkait teknis pelaksanaannya.
“Masih dalam perumusan. WFH ini sedang kita bahas,” singkatnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Lebak bersikap hati-hati dalam mengadopsi kebijakan nasional, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem kerja, pelayanan publik, serta efektivitas kinerja ASN di daerah.
Secara edukatif, kebijakan WFH tidak hanya berkaitan dengan fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pola kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien.
Namun, implementasinya tetap membutuhkan penyesuaian agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ke depan, keputusan final terkait penerapan WFH di Kabupaten Lebak akan sangat bergantung pada hasil kajian internal serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (*/Sahrul).