LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi pertisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung, Selasa (13/3/2018).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan kelas II B Rangkasbitung itu dihadiri oleh anggota KPU Banten, KPU Lebak, Sipir, serta Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Rangkasbitung.
Dalam kegiatan yang disambut baik oleh pimpinan serta pegawai Rutan tersebut, Komisioner KPU Lebak Apipi berharap agar semua warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 tersebut.
“Kami mengajak saudara-saudara sekalian agar tetap menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti pada 27 Juni mendatang, semua dapat memilih,” harapnya.
Sementara itu, anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Enan Nadiya, menjelaskan mekanisme dan peraturan tahapan Pilkada maupun Pemilu kepada peserta.
“Saat ini Pilkada dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, dan semua warga memiliki hak pilihnya masing-masing tampa terkecuali teman-teman sekalian (warga binaan – red). Akan tetapi seseorang bisa tidak bisa memenuhi hak pilihnya jika dirinya terjerat hukuman 5 tahun kurungan atau lebih,” ungkap
Ditempat yang sama, Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap mengatakan, terdapat 216 warga binaan yang berada di dalam Rutan Rangkasbitung, namun hanya sebanyak 180 orang saja yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun 2018.
“Kami akan terus mengupdate kondisi Rutan ke KPU Lebak karena data warga binaan bersifat dinamis. Bisa bertambah atau berkurang. Saya berharap dapat melaksanakan Pilkada dengan tertib dan aman,” tandasnya. (*/Sandi)