LEBAK – Harapan baru bagi perekonomian desa mulai tumbuh di tengah masyarakat Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Suasana penuh semangat dan optimisme tampak mewarnai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di balai desa, saat warga bersama-sama mematangkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Momentum ini bukan sekadar rutinitas musyawarah. Bagi warga, ini adalah langkah nyata menuju kemandirian ekonomi.
Musdesus digelar untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang mendorong terbentuknya koperasi desa sebagai garda depan ekonomi rakyat.
Kehadiran warga yang beragam mulai dari tokoh masyarakat, petani, pedagang, kelompok pemuda hingga ibu rumah tangga menandakan antusiasme tinggi atas gagasan besar ini.
Kepala Desa Cigoong Utara, Habibi, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan simbol kekuatan kolektif warga.
Ia menyebut Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi penggerak ekonomi lokal yang berpijak pada prinsip kebersamaan dan profesionalitas.
“Koperasi ini kami gagas sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengelola potensi yang ada di desa, dari rakyat untuk rakyat. Dengan semangat gotong royong, kami ingin menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” tutur Habibi kepada Fakta Banten, Kamis (22/5/2025).
Koperasi yang sedang dirancang itu akan menyasar sektor-sektor krusial seperti penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, pengelolaan logistik pangan, hingga layanan kesehatan di masa mendatang.
Dalam forum Musdesus, warga secara aktif menyampaikan ide, harapan, dan komitmen untuk ikut serta sebagai anggota dan pengelola koperasi.
Umedi, seorang petani muda yang hadir dalam forum tersebut, menyampaikan harapannya dengan penuh keyakinan.
“Ini bukan hanya koperasi, ini peluang kami untuk mandiri. Saya siap jadi bagian dari perubahan ini,” ungkapnya.
Musyawarah juga menghasilkan struktur awal koperasi, termasuk susunan pengurus dan pengawas, serta menyepakati langkah hukum seperti penyusunan anggaran dasar dan berita acara pendirian.
Berkas-berkas ini akan dilanjutkan ke proses legalisasi oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Koperasi serta Surat Edaran Bupati Lebak yang menargetkan seluruh desa di Lebak membentuk koperasi desa sebelum akhir Juni tahun ini.
Bagi warga Cigoong Utara, koperasi ini lebih dari sekadar lembaga ekonomi. Ia adalah simbol kebangkitan dan tekad kolektif untuk memperbaiki kehidupan bersama.
Dengan fondasi yang kuat dari partisipasi warga, desa ini bersiap menjadi contoh nyata pembangunan ekonomi dari bawah yang berkeadilan dan berdikari. (*/Sahrul).