Warga Desa Kramatjaya Lebak Soroti Aktivitas Penebangan Kayu di Hutan Perhutani

 

LEBAK – Warga Desa Kramatjaya, Kabupaten Lebak, menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam aktivitas penebangan kayu milik Perhutani kepada Asper BKPH Gunungkencana.

Masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Petak 15 D, di mana kayu jenis Mahoni terlihat telah dipotong dalam bentuk balok persegi sepanjang 4 meter dan hendak diangkut menggunakan truk.

Padahal, menurut warga, kayu mahoni hasil tebangan Perhutani biasanya dijual dalam bentuk log atau kayu bulat, bukan balok persegi.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik penyelewengan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Yanto Lesmana, pemuda setempat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMDAL), menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lokasi resmi penebangan Perhutani Tahun 2025 berdasarkan dokumen Nomor: 06/SPPK/Teb.B Jenis Rimba/PPB/Div-Reg/BTN/2025.

Lokasi itu mencakup Petak 15 D, RPH Gunungkencana, BKPH Gunungkencana, KPH Banten, dengan luas 4 hektare dan target produksi mencapai 485 batang atau setara 108,617 m³ kayu mahoni dalam bentuk log.

“Kalau ada kayu yang dipotong bentuk balok, jelas itu di luar ketentuan. Jangan sampai lokasi resmi ini dijadikan kedok untuk menyelundupkan hasil hutan oleh oknum-oknum,” kata Yanto, kepada Fakta Banten, Sabtu (19/7/2025).

Ia juga menyoroti bahwa hutan bukan sekadar deretan pohon, melainkan sumber kehidupan dan paru-paru bumi yang harus dijaga.

Apabila Perhutani tidak menindak tegas temuan ini, AMDAL akan melaporkan ke KPH Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga ke jajaran direksi.

Aktivitas penebangan di kawasan hutan negara telah diatur secara ketat melalui sejumlah undang-undang, di antaranya :

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e: “Setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang mengatur larangan penebangan liar dan sanksi pidana berat, termasuk Pasal 104 yang menyebut bahwa pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pembalakan liar bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Kalau aparat terkait tidak segera bertindak, kami khawatir ini bukan kejadian pertama, dan ada indikasi keterlibatan orang dalam. Ini harus diseriusi,” tegas Yanto.

Ia juga mengungkapkan, setelah dikonfirmasi pihak Asper BKPH Gunungkencana menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum tahu informasi ini dan akan saya telusuri. Terima kasih atas laporannya,” ujarnya.(*/Nandi)

Desa KramatjayaGunungkencanaHutan perhutaniLebak
Comments (0)
Add Comment