LEBAK – Masyarakat desa Pasarkeong umumnya kecamatan Cibadak mengeluhkan kondisi jalan kabupaten tepatnya di wilayah desa tersebut yang hancur oleh armada tronton angkutan tanah merah.
Rusaknya jalan poros desa Pasarkeong yang menghubungkan ke kampung Serdang – Pasarkeong ini jika hujan mengakibatkan becek sehingga banyak menyebabkan kecelakaan serta berdebu jika dimusim panas.
“Kalau hasil dari investigasi saya beserta warga lain, lokasi galian tanah merah ini diduga tidak memiliki ijin, baik dari masyarakat sekitar juga dari kabupaten,” kata Ade warga sekitar kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di sekretariat Badak Banten Lebak.
Dijelaskan Ade, tronton angkutan tanah tersebut memang melintasi jalan tol yang baru dibangun, namun sebelum masuk ke jalan tol, terlebih dahulu melintas di jalan desa/jalan kabupaten.
“Kami berharap, pihak penegak perda bisa bertindak tegas terhadap pengusaha galian tanah merah ini. Jangan terkesan tutup mata seolah membiarkan,” tandas Ade.
Sementara ketua DPD Badak Banten Lebak, Eli Sahroni mengatakan, jika memang benar galian tanah merah di desa Pasarkeong tidak berijin, maka seharusnya pihak penegak perda harus segera bertindak.
“Kasihan masyarakat yang melintas, karena informasi yang didapat banyak pengendara yang jatuh dari sepeda motornya karena licin,” ujar Eli.
Eli menegaskan, jika hal ini tidak segera ditanggapi oleh penegak perda, dengan berat hati pihaknya yang akan menggantikan tugas penegak perda.
“Kalau penegak perda tidak tanggap atas keluhan warga, kami Ormas Badak Banten yang akan bertindak untuk menertibkan, dan kami menilai Satpol PP dalam hal ini selaku penegak perda Mandul dalam menjalankan tupoksinya,” tandas Eli. (*/Lbk1)