LEBAK – Sejumlah aparat keamanan dari Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Lebak kembali menggelar giat penertiban Mobil Pasir Basah. Kali ini upaya penertiban dilakukan pada siang hari pukul 10.23 WIB.
Diketahui, penertiban berlangsung di dua titik, lokasi pertama di kawasan jalan raya dekat bendungan Pelayangan Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, dan kedua berlangsung di jalan raya Kampung Pasir Roko, Desa Margajaya yang mana kedua lokasi adalah perbatasan Desa Cimarga.
Seperti telah diketahui, kedua titik tersebut sengaja dilakukan penertiban karena sering digunakan sebagai akses lalu-lalangnya kendaraan bermuatan pasir basah dari Cimarga menuju Tangerang ataupun Jakarta.
“Upaya kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam upaya penindakan sopir pengangkut pasir basah dalam saru hari ini sudah menemukan 4 mobil pelanggar yang memaksakan dengan memuat pasir basah dan disuruh putar kembali agar muatan tersebut dapat mengering terlebih dahulu,” kata Bai, Kasi Satpol-PP Lebak kepada faktabanten.co.id, Jum’at (16/11/2018).
Kondisi tersebut turut diapresiasi oleh salah seorang pemerhati lingkungan, Nur Hidayat sebagai salah seorang aktivis. Namun Ia turut menyayangkan karena hanya diserukan putar balik tanpa adanya penindakan secara tegas baik secara peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2006 dan Perda Nomor 17 tahun 2003 tentang Ketertiba, Keindahan, dan Kebersihan (K3) dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Banyak kegiatan yang dilakukan oleh mobil ‘Monster Jalanan’ yang melebihi muatan atau overtonase dalam hal ini mengangkut pasir basah biasa beroperasi pada malam hari pada pukul 21.00 WIB ke atas, dan juga menurunkan pasir secara sembarangan di pinggir jalan raya yang mengganggu aktivitas pengendara lain karena mengalami penyempitan jalan juga becek,” jelas Nur Hidayat.
Ia melanjutkan, aktivitas tersebut biasa terjadi di jalan raya Kampung Rancalutung, Kecamatam Kalanganyar dan di setiap jalan-jalan lainnya.
“Saya berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum dapat berlaku adil tidak pandang bulu dalam hal penegakkan keadilan secara hukum, jangan hanya seenaknya mereka diserukan untuk putar arah melainkan ditilang agar mereka juga merasa jera serta razianya jangan hanya di siang bolong saja karena kebanyakan aktivitas ‘Monster Jalanan’ itu malam hari ketimbang siang hari biasanya mulai setelah habis maghrib hingga pagi hari,” tegasnya (*/Eza Y,F).