Warga Resah Plang Segel Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Hilang, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

 

LEBAK – Plang segel yang dipasang oleh Pemprov Banten untuk menutup galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, mendadak hilang.

Kejadian ini diketahui oleh Polres Lebak, yang kini tengah menyelidiki aksi pencopotan tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan ini.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mencari pelaku.

“Kami sedang mendalami laporan ini dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk membantu penyelidikan,” kata dia kepada Fakta Banten, Rabu (15/1/2025).

Belum diketahui waktu pasti saat plang segel itu dicopot, namun pada Selasa (14/1), plang tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.

Kejadian ini membuat warga Desa Mekarsari khawatir.

Salah satu warga, Wadde menyatakan rasa cemasnya setelah mendengar informasi dari warga sekitar bahwa plang segel tersebut dicopot sekitar pukul 05.00 WIB oleh orang tak dikenal.

“Kami tidak tahu siapa yang mencopotnya, tapi warga di sini bilang sekitar jam 5 pagi ada orang yang datang dan mengambil plang itu,” ujarnya.

Galian tanah tersebut sebelumnya sudah dihentikan secara paksa oleh Dinas ESDM Provinsi Banten pada 6 Januari 2025 karena melanggar peraturan.

Wadde menambahkan bahwa hilangnya plang segel semakin menambah keresahan warga setempat.

“Keberadaan segel itu sangat penting, karena ini menunjukkan bahwa galian tanah ilegal tersebut sedang diselidiki,” terangnya.

Seorang warga lainnya, Muntadir menegaskan, bahwa galian ilegal ini telah merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kehidupan warga.

“Kami menolak keberadaan galian ini karena telah menyebabkan kerusakan alam yang merugikan masyarakat. Kami berharap pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment