Warung dan Toko Jamu di Rangkasbitung Kerap Kedapatan Jual Miras, Polisi Gencar Razia

LEBAK – Dalam menekan tindak kejahatan, jajaran Polres Lebak, beserta Polsek Rangkasbitung menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

Operasi Cipta Kondisi oleh Polres Lebak rutin dilaksanakan setiap malam Sabtu dan malam Minggu untuk meminimalisir angka kriminalitas di masyarakat.

Berdasarkan pantauan www.faktabanten.co.id, sebelum memulai operasi, diawali dengan Apel Pasukan yang terlibat dalam Operasi tersebut, dan berlanjut menyisir titik titik yang sudah ditentukan oleh petugas.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pada hari Sabtu malam (14/4/2018), petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk yang berasal dari sebuah warung milik Wahyudi dan toko jamu milik Afri Zoenaedi, yang berlokasi di Kampung Ketug, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.

“Jumlah keseluruhan minunam keras yang berhasil diamankan ada sebanyak 159 botol dari berbagai merk, keberadaan warung dan toko jamu tersebut sangatlah meresahkan warga, sehingga warga pun melaporkannya kepihak kepolisian,” kata Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi, kepada wartawan.

Menurut Andi, Giat Cipkon untuk operasi minuman keras dipimpin oleh Kapolsek Rangkasbitung, Iptu Malik Abraham dan didampingi Kanit Intel Iptu Waluyo, Kanit Binmas Ipda Susilo.

“Sementara  barang bukti ratusan botol minuman keras telah diamankan di Polsek Rangkasbitung untuk proses lebih lanjut,” kata Andi. (*/Sandi)

Minuman kerasPolres LebakPolsek RangkasbitungRazia Miras
Comments (0)
Add Comment