LEBAK – Aktivitas sebuah yayasan asal luar negeri yang intens menjalankan program sosial dan keagamaan di wilayah Kabupaten Lebak memicu perhatian serius dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak.
Meski tampil dengan wajah kemanusiaan, keberadaan lembaga tersebut mulai memantik tanya: benarkah murni sosial, atau ada agenda lain yang tersembunyi?
Ketua Umum PMII Lebak, Ahmad Saefuddin Halim, menilai bahwa setiap organisasi internasional yang beroperasi di Tanah Air wajib mengikuti aturan main negara, menjunjung tinggi Pancasila, dan tidak menyisipkan ajaran yang berpotensi merusak tatanan kebangsaan.
“Kami tidak menolak bantuan dari luar negeri. Tapi jika kegiatan mereka dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta dicurigai menyusupkan paham intoleran atau radikal, maka hal ini patut menjadi perhatian bersama,” tegas Ahmad, Rabu (9/7/2025).
PMII mendesak pemerintah daerah bersama Kesbangpol, Kemenag, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yayasan tersebut.
Pemeriksaan diminta mencakup aspek legalitas hukum, aliran dana, jejaring internasional, serta tujuan kegiatan mereka di daerah.
Ahmad menyampaikan bahwa PMII Lebak mencium adanya relasi yayasan tersebut dengan jaringan global yang sebelumnya diduga menyebarkan ideologi transnasional ke berbagai wilayah Indonesia.
“Jangan sampai Lebak dijadikan laboratorium penyusupan ideologi asing yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah harus hadir sebelum semuanya terlambat,” ujar Ahmad.
Sebagai organisasi pemuda yang berpijak pada nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan nasionalisme, PMII Lebak juga mengajak seluruh komponen masyarakat, ulama, dan akademisi untuk bersikap kritis serta proaktif mengawasi aktivitas yayasan atau lembaga asing yang tidak jelas orientasinya.
Ahmad menegaskan bahwa PMII tidak akan tinggal diam apabila dugaan tersebut diabaikan. Jika diperlukan, pihaknya siap menggelar aksi damai dan menyuarakan desakan konstitusional agar negara bertindak cepat demi menjaga integritas daerah dari ancaman pemikiran menyimpang. (*/Sahrul).