Zakat Fitrah di Lebak 2026 Resmi Rp40 Ribu, Baznas Targetkan Penghimpunan Capai Rp1 Miliar

 

LEBAK– Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026.

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat agar penunaian zakat berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran.

Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang penetapan nilai zakat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta instansi teknis terkait.

Dari hasil musyawarah itu, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, sementara fidyah ditetapkan Rp50.000 per hari.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan setelah mempertimbangkan dinamika harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang menjadi komoditas utama zakat fitrah.

“Penetapan ini bukan angka asal-asalan. Kami mengacu pada data harga beras dari Dinas Perdagangan yang berkisar antara Rp11 ribu hingga Rp14 ribu per kilogram, serta mempertimbangkan kemaslahatan mustahik,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Selain dalam bentuk uang tunai, zakat fitrah juga dapat ditunaikan menggunakan beras dengan ketentuan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai tuntunan syariat Islam.

Baznas Lebak juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah dan infak Ramadhan 2026 mencapai Rp1 miliar, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Kami optimistis target ini tercapai jika masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Semakin cepat dihimpun, semakin cepat pula disalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.

Dari unsur pemerintah daerah, Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh hasil penetapan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan Surat Edaran resmi sebagai pedoman bagi ASN, lembaga, dan masyarakat umum.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang sangat strategis untuk memperkuat solidaritas dan mengurangi kesenjangan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Basit, memastikan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat dan regulasi yang berlaku.

Ia mengimbau pengurus masjid dan lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan besaran zakat yang telah ditetapkan.

Hal senada disampaikan MUI Kabupaten Lebak. Ketua MUI Lebak, KH Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi penting untuk menyempurnakan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat kurang mampu menjelang Idulfitri.

“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas adalah pilihan yang amanah, transparan, dan terorganisir,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, masyarakat Lebak diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal, sehingga penyalurannya bisa dirasakan langsung oleh para penerima manfaat sebelum Hari Raya Idulfitri. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment