13 Pejabat OJK Baru Dilantik, Ini Daftar Namanya

 

JAKARTA-Sebanyak 13 Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dilantik di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pelantikan ini merupakan bagian dari struktur penguatan organisasi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pelantikan ini merupakan agenda strategis agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Adapun pejabat OJK yang dilantik adalah sebagai berikut:

1. Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas;

2. Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah;

3. Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta;

4. Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;

5. I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

6. I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik;

7. Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah;

8. Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi;

9. Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan;

10. Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah;

11. Eko Wijaya sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung;

12. Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal, menggantikan Noviyanto Utomo; dan

13. Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggantikan Japarmen Manalu.

Pelantikan Kepala OJK Daerah, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran lembaganya di daerah.

Pelantikan pejabat pimpinan tersebut juga mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).***

Comments (0)
Add Comment