Demokrat dan PPP Tolak Hasil Pleno KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II Pasca Putusan MK

JAKARTA – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.

Saksi Partai Demokrat Andi Nurpati menjelaskan, pihak keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut karena hanya didapatkan dari proses penghitungan suara ulang di 120 TPS

“Dari segala proses yang ada soal rekapitulasi pasca keputusan MK. Saya ingatkan lagi putusan MK ini bukan soal penghitungan suara ulang tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” ujar Andi dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024).

Andi dan Demokrat berpandangan, KPU seharusnya melakukan proses penyandingan perolehan suara di Formulir C hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS.

Sebab, Demokrat ingin memastikan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan suara calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut.

Namun, Andi mengeklaim proses penyandingan data tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak mendapatkan formulir tersebut di beberapa TPS.

“Jadi kami dari Demokrat berkeberatan atas kronologis yang sudah ada. Dan kami ingin menyampaikan kami sudah bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut,” kata Andi.

“Jadi kami meminta form nota keberatan untuk nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, saksi dari PPP ikut menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II.

PPP menilai ada unsur ketidaktelitian dalam proses penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah tersebut.

“Kita melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II,” kata Saksi PPP di ruang siang.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI 2024 untuk Dapil Banten II, Minggu (28/7/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan jajaran KPU Provinsi Banten, PAN masih menduduki posisi teratas dengan memperoleh 244.974 suara.

Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan calon anggota legislatif (Caleg) yang diusung.

Posisi kedua diduduki Nasdem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerindra yang mendapatkan 197.424 suara.

Urutan berikutnya adalah Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS 165.424 suara, dan PDI-P 142.154 suara. Demokrat selaku pihak penggugat berada di posisi ketujuh dengan perolehan 142.129 suara.

Adapun Demokrat melayangkan gugatan untuk hasil Pileg DPR Banten II karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap seorang caleg asal PDI-P. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment