JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah tenggat waktu penting yang wajib menjadi perhatian bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) maupun calon jamaah agar tidak mengalami kendala keberangkatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media Rabu (21/1/2026), merujuk pada kalender resmi yang dirilis otoritas Arab Saudi, batas akhir penerbitan visa umrah ditetapkan pada 1 Syawal 1447 H atau bertepatan dengan 20 Maret 2026.
Setelah tanggal tersebut, sistem penerbitan visa umrah akan ditutup sepenuhnya, sehingga seluruh proses pengajuan visa harus diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.
Sementara itu, batas akhir kedatangan jamaah umrah ke Arab Saudi ditetapkan hingga 15 Syawal 1447 H atau 3 April 2026.
Jamaah masih diperbolehkan memasuki wilayah Arab Saudi hingga tanggal tersebut, namun setelahnya tidak lagi diizinkan masuk menggunakan visa umrah.
Adapun batas akhir keberangkatan atau kepulangan jamaah dari Arab Saudi ditetapkan pada 1 Dzulqaidah 1447 H atau 18 April 2026.
Seluruh jamaah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal tersebut guna menghindari pelanggaran izin tinggal.
Penutupan layanan umrah secara bertahap menjelang musim haji merupakan pola yang terjadi setiap tahun.
Namun, pada musim ini dampaknya diperkirakan lebih signifikan seiring tingginya volume jamaah.
Kondisi tersebut menuntut perencanaan yang lebih matang serta pemilihan biro perjalanan yang profesional dan amanah agar pelaksanaan ibadah umrah tetap berjalan lancar.
Di sisi lain, pengetatan layanan secara bertahap oleh pemerintah Arab Saudi berpotensi memengaruhi berbagai aspek, mulai dari proses keberangkatan, layanan darat, hingga pengajuan visa jamaah. Situasi ini membuat periode akhir musim umrah menjadi fase yang paling krusial.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses administrasi dapat berakibat fatal bagi keberangkatan jamaah, baik karena keterbatasan kuota visa, penutupan sistem, maupun penghentian layanan transportasi dan akomodasi.
“Seluruh PPIU, terutama anggota HIMPUH yang memiliki group keberangkatan Syawal, kami imbau mengajukan visa paling lambat 15 Ramadhan 1447 H. Ini batas aman agar tidak terdampak diberlakukannya kuota atau penutupan sistem di akhir musim,” kata HIMPUH dalam keterangan tertulisnya. ***