LOMBOK – Pernikahan anak kembali membuat heboh media sosial. AR yang masih duduk di kelas XII SMKN 1 Gerung, menikahi dua perempuan dalam waktu satu minggu.
Dua perempuan yang dinikahi AR juga masih duduk di bangku sekolah. Pernikahan ini terjadi di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Istri pertama AR, berinisial FR asal Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar. Diduga masih berusia 16 tahun.
Begitupun dengan istri keduanya yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun yang berinisial MR asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu Madrasah Aliyah.
MR datang ke rumah AR untuk meminta dinikahkan. Karena tak terima lelaki yang sudah dipacari tiga tahun itu menikah dengan perempuan lain.
“Setelah satu minggu menikah dengan yang di Lingsar, baru datang lagi istrinya yang kedua ini minta dinikahkan,” tutur Ayah AR dilansir dari Inside Lombok, Kamis (15/10/2020).
Dirinya mengaku, sebelumnya tidak pernah direncanakan kalau AR ini akan menikahi dua gadis. Karena AR sendiri membawa istri pertamanya itu untuk dinikahi.
“Sudah menjadi takdirnya dari Allah, apa mau dikata,” sebutnya dengan nada pasrah.
Namun Ayah AR berharap, supaya pernikahan anaknya bisa langgeng dan bahagia selalu. Meski di usia yang masih muda, ia berharap anaknya dapat bertanggungjawab atas pernikahannya.
“Kalau kami sebagai orang tua, ya kami berharap supaya AR dan istrinya tetap bahagia, jangan membuat permasalahan” pesannya.
Namun dirinya bersyukur, karena AR berkeinginan untuk tetap melanjutkan sekolahnya. Ia berharap AR bisa lulus dari sekolahnya.
“Syukurnya AR masih mau tetap sekolah, kalau kita berharap sih dia juga bisa tetap melanjutkan pendidikan sampai kuliah,” harap sang Ayah.
Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah akan mengizinkan yang bersangkutan untuk tetap sekolah dan mengikuti ujian nasional nantinya.
“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.
Dirinya menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai hal tersebut dari pihak yang bersangkutan. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.
“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Di lokasi terpisah, Sekretaris BP2KBP3A Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. dalam hal ini, katanya, pihak desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.
Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Termasuk untuk menyarankan supaya pihak yang perempuan melakukan penundaan kehamilan hingga lulus sekolah.
“Kita upayakan mereka untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus sekolah. Dan nanti kita juga akan turun untuk kumpulkan Kades dan Kadus yang memberikan izin menikah itu, supaya ada efek jera ke depannya,” tegas Sekretaris Dinas BP2KBP3A ini.
Diakuinya bahwa, pihaknya sudah ada yang turun langsung ke kediaman yang bersangkutan. Guna untuk memberikan sosialisasi dan konseling.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kades Cendimanik, Rahman, turut menyayangkan gagalnya upaya pencegahan sehingga peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dihubungi oleh media.
“Padahal kan sudah jelas ada aturan pelarangan terjadinya pernikahan dini itu,” tegasnya. (*/InsideLombok)