JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, tentang pertemuan KH Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono – Sylviana Murni, pada 7 Oktober lalu di Kantor PBNU.
Ma’ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1). Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, KH Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada KH Ma’ruf, agar KH Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun KH Ma’ruf membatah adanya telepon itu.
“Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, KH Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak objektif. KH Ma’ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.
Ahok mengatakan, KH Ma’ruf sudah mempermainkan haknya.
“Dan percayalah sebagai penutup, kalau Anda mendzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Dan saya akan buktikan satu persatu dipermalukan. Terima kasih,” ujar Ahok.
KH Ma’ruf Amin sendiri keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus – Sylviana. Menurut dia, pertemuannya dengan Agus – Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
“Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal tidak ada kaitannya,” kata KH Ma’ruf Amin. (*)
Sumber: Kompas.