Ajukan Jadi JC, Mantan KPU RI Ini Siap Bongkar Kecurangan Pemilu Hingga Pilpres

JAKARTA – Kasus suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Kali ini, Wahyu melalui pengacaranya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Ia siap untuk membongkar lebih jauh siapa yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya itu.

Seperti diketahui, Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

“Sudah diajukan kemarin setelah sidang,” kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

“Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada akan diungkap semua,” kata Saiful.

Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Terlebih tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.

“Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Diketahui sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini sempat mencuat ketika proses hukum memasuki tahap persidangan.

Karena itu, kata Ali, fakta-fakta persidangan masih terus dianalisa oleh pihaknya, untuk kemudian ditemukan dua alat bukti baru guna menjerat tersangka lain.

“Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Ali.

Adapun dua terdakwa yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina saat ini tengah menjalani proses hukum di pengadilan Sementara Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Sedangkan tersangka lainnya, Harun Masiku sejauh ini sama sekali belum ditemukan alias buron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang sudah berbulan-bulan buron.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih 2019-2024.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Teranyar, Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDIP Saeful Bahri.

Ali mengatakan, vonis kepada Saeful menjadi tambahan alat bukti yang akan memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku, sekalipun Harun belum berhasil ditemukan.

“Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR, terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dimana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR, artinya bahwa pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR,” katanya.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.

Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.

“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali. (*/Wartakota)

Comments (0)
Add Comment