JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melarang anggota polisi mengkonsumsi minuman keras.
Larangan itu keluar usai seorang anggota berinisial CS menembak empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga di antaranya meninggal dunia, di mana salah satunya adalah anggota TNI.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, (25/2/2021).
CS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tembak 4 Orang di Cafe, Anggota Polisi Bakal Dipecat
Buntut dari kejadian tersebut, Div Propam, kata Sambo, CS bakal dipecat. “Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik profesi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002,” ucap dia.
Peristiwa ini bermula saat CS mendatangi kafe di bilangan Cengkareng Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis, 25 Februari 2021. Ia bermaksud untuk minum-minum.
Sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup, terjadi percekcokan dengan pegawai kafe lantaran CS tak mau membayar tagihan pesanannya sebesar Rp 3,3 juta.
Saat itu CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang. Tiga orang meninggal di tempat dan satu orang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu membuat Dit Provam bakal melarang anggota polisi menenggak minuman keras. (*/Tempo)