Bantah KDRT Kepada Istri Kedua, Ini Pembelaan Bukhori Yusuf Anggota DPR RI Fraksi PKS

 

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY), angkat bicara terkait dugaan KDRT terhadap istri kedua yang dilaporkan ke MKD DPR.

Melalui pengacaranya, Maharani Siti Sophia, Bukhori menepis semua tuduhan istri kedua yang disebut istri siri itu.

Menurut Maharani, Bukhori justru korban dari perempuan dengan inisial MY yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta,” ujarnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali. “MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ungkapnya.

Selama menjadi istri siri, kata Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin.

Terkait laporan ke polisi, Maharani mengungkapkan tidak pernah ada laporan terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Ia menerangkan jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan, menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyebut Bukhori sudah mengajukan surat pengunduran diri dari DPR terkait kasus ini.

“DPR sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Mabruri memastikan kasus ini tak ada hubungannya dengan PKS sebagai partai.

Ia juga menegaskan, PKS tak akan menoleransi pelanggaran disiplin baik secara etika maupun hukum.

“Kasus ini masalah pribadi BY (Bukhori), dan bukan masalah partai,” tegasnya. (*/Kumparan)

Bukhori YusufBYPKS
Comments (0)
Add Comment