Bareskrim Polri Periksa Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Terkait Kasus Pencucian Uang

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Pada hari ini, Rabu (8/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, sebagai saksi pada kasus itu.

“Benar (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Kasubdit III TPPU/Money Loundering Kombes Pol Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (7/2) malam.

Dalam surat panggilan polisi yang beredar, panggilan terhadap Bachtiar dilayangkan pada Senin (6/2).

Roma enggan secara spesifik menyebutkan yayasan apa yang dimaksud.

“Yayasan-yayasan yang pernah diposting di medsos,” kata Roma.

Dihubungi terpisah, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera membenarkan adanya panggilan tersebut.

“Hadir, jam 09.30 WIB,” kata Kapitra.

Kapitra mengaku tidak tahu kasus dugaan pencucian uang tersebut.

Sepengetahuan dia, kasus ini masih ada kaitannya dengan aksi damai 212 pada 2 Desember 2016 lalu.

“Soal dana aksi 212,” kata Kapitra.

Saat ditanya mengenai kaitan suatu yayasan dengan pendanaan aksi 212, Kapitra enggan menjelaskan lebih jauh.

“Nanti kita lihat dulu,” kata dia.

Bachtiar Nasir pernah menjadi penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 lalu dan bergabung juga dalam aksi damai 2 Desember 2016.

Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bachtiar Nasir sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar, di mana para tersangkanya ditangkap juga pada 2 Desember 2016.

Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dan telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman sebagai saksi. (*)

Sumber : Kompas.com

Aksi Damai 212Bachtiar NasirGNPF MUIPencucian Uang
Comments (0)
Add Comment