JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun Facebook-nya itu
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Senin (27/2) pukul 11.30 WIB,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto kepada detikcom, Jumat (3/3/2017).
Tersangka diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten bernada hate speech kepada pemerintah. Ia juga diduga sebagai admin dari akun grup publik Facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’.
“Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah,” imbuh Rikwanto.
Tersangka ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam, dan 1 CPU Simbadda hitam.
Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu,” tambahnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” imbuh Rikwanto.
Selain itu, Direktorat Siber telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya. (*)