Bawaslu Ungkap Hanya PSU Pilkada Kabupaten Serang yang Terjadi Praktik Politik Uang

Bawaslu Ungkap Hanya PSU Pilkada Kabupaten Serang yang Terjadi Praktik Politik Uang

 

FAKTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini.

Dari sejumlah temuan yang didapat oleh Bawaslu, hanya di PSU Pilkada Kabupaten Serang yang ditemukan praktik politik uang.

Diketahui, Gakkumdu Pilkada Kabupaten Serang di beberapa lokasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang yang terafiliasi dengan Tim Pemenangan Paslon Andika-Nanang yang akak membagikan uang serangan fajar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang itu terjadi H-1 dan pada hari pemungutan suara ulang berlangsung.

“Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan ialah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025,” kata Bagja dalam keterangan pers, Rabu (23/4/2025).

Bagja mengatakan, pelanggaran politik uang tersebut kini dalam penanganan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.

Total ada 6 kecamatan yang ditemukan praktik kecurangan tersebut, yang ke semuanya dilakukan oleh orang yang terafiliasi dengan Tim Paslon Nomor Urut 01, Andika-Nanang.

Selain masalah di Kabupaten Serang, Bawaslu RI juga mencatat permasalahan pemilih yang tidak terdaftar dan tidak mendapat kesempatan memilih.

Hal ini terjadi di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah ditindaklanjuti.

Selain masalah politik uang dan pemilih yang tidak terdaftar, terdapat juga masalah administrasi seperti pemungutan yang tidak sesuai jadwal.

Pilkada 2024 Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 (waktu setempat), yang terjadi di 161 tempat pemungutan suara (TPS).

“Hal ini dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir,” ucap Bagja dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Kedua, masalah logistik PSU yang tidak tepat jumlahnya terjadi pada 144 TPS.

Ketiga, kesalahan dalam pengisian daftar hadir terjadi di 68 TPS. Keempat, masalah pemilih yang tidak menunjukkan KTP El/Biodata Kependudukan/Dokumen Kependudukan lainnya terjadi di 54 TPS.

Masalah kelima, TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia. Hal ini terjadi di 5 TPS.

“Keenam, KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 PSU, yang terjadi di 4 TPS. Hal ini dikarenakan cuaca hujan di lokasi TPS,” ucap Bagja.

Masalah berikutnya terkait penghitungan suara yang dimulai sebelum selesai waktu pemungutan suara, yang terjadi di 3 TPS.

Terakhir, masalah pengawasan TPS dan saksi tidak diberikan model C-Hasil sesuai jenis pemilihan, yang terjadi di 1 TPS karena kesalahan persepsi petugas KPPS.

Bagja menjelaskan bahwa delapan kategori masalah administrasi itu sudah diberikan saran secara langsung kepada KPPS dan telah selesai sesuai tingkatan.

Dengan permasalahan yang telah selesai, Bawaslu menilai PSU yang terlaksana dianggap berjalan dengan lancar.

“Hasil pengawasan menunjukkan PSU secara umum berjalan lancar,” tandas Bagja. (*/Red)

BawasluKabupaten SerangPSUrahmat bagja
Comments (0)
Add Comment