Berkat Curhat di Facebook Video, TKW Asal Pandeglang Akhirnya Dipulangkan oleh BNP2TKI

CILEGON – Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Aciah binti Alih ingin pulang ke kampungnya di Pandeglang, Provinsi Banten. Dia merasa tidak betah bekerja di rumah keluarga Said Farhat Al Ghasani di Oman.

Aciah pun membuat video yang berisi curahan hatinya dan diunggah melalui akun Facebook dengan nama Ellisa Poetre Karawang.

Dalam video tersebut, Aciah mengaku ditempeleng oleh majikan dan anaknya.

Belakangan diketahui, Aciah sudah bekerja pada keluarga Al Ghasani selama dua tahun dua bulan, tetapi gajinya selama sembilan bulan tidak dibayar.

Video itu mulanya diketahui aktivis buruh migran Indonesia di Hongkong dan Uni Emirat Arab.

Mereka kemudian menghubungi Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono melalui Whatsapp pada Rabu, 18 Januari 2017.

Mendengar kabar tersebut, Hermono segera mengontak staf KBRI Indonesia di Muscat, Oman.

Staf KBRI Muscat segera bertindak. Mereka menyisir rumah Al Ghasani di Oman dan berhasil menemukan Aciah.

Sementara itu, keluarga Aciah tak tinggal diam. Mereka mengadu ke Call Center BNP2TKI pada 15 Januari 2017, dengan nomor pengaduan ADU/201701/000158.

Mereka meminta Aciah dipulangkan karena mendapat perlakuan tidak baik dari keluarga majikan.

Mereka juga meminta agar gaji yang tersisa dan hak-hak yang lain segera dibayarkan.

Berdasarkan keterangan Humas BNP2TKI, Aciah berhasil dipulangkan dan tiba di Jakarta dengan pesawat Oman Air pada Jumat kemarin (20/1).

Tim Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang menjemput Aciah di bandara kemudian memulangkannya ke daerah asal di Cikampek.

Menurut Kepala BP3TKI Serang Gatot Hermawan, masa kerja Aciah di Oman sudah habis dan gajinya sudah dibayar.

Hermono, melalui keterangan tertulis, menyatakan, keberhasilan pemulangan Aciah merupakan hasil koordinasi kerja para aktivis buruh migran, BNP2TKI, KBRI Muscat, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)OmanTKWWarga Pandeglang
Comments (0)
Add Comment