JAKARTA — Pemerintah telah resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan dan mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tidak bisa meniru kebijakan yang diambil oleh negara lainnya.
Jokowi menjelaskan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar diputuskan dengan mempertimbangan berbagai hal, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, serta kemampuan fiskal negara. “Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tapi, kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Karena itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil kebijakan. Strategi pun harus dipersiapkan dan dikalkulasikan dengan cermat. Jokowi menegaskan, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah. “Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Presiden juga berjanji akan menjaga dunia usaha terutama UMKM agar tetap mampu beroperasi dan menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Jokowi pun menegaskan agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Seluruh kebijakan di daerah, menurut dia, harus sesuai dengan peraturan dan berada di dalam koridor UU, PP, serta keppres.
“Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor UU dan PP serta keppres tersebut,” katanya menegaskan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar kebijakan PSBB dapat berlaku secara efektif. Hal itu juga untuk mencegah meluasnya wabah corona. (*/Republika)