JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah melalui mutasi dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dia menilai, ada potensi untuk disalahgunakan.
“Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur bupati/walikota, juga rawan interpretasi di publik,” katanya saat rapat kerja dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dia mengatakan, SE ini berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh para penjabat kepala daerah.
“Dengan sandaran surat edaran ini sangat potensial atau rawan nanti disalahgunakan, rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali,” jelas politikus NasDem ini.
SE ini juga dinilai bertentangan dengan undang-undang. Mendagri perlu melakukan revisi atau mencabut SE tersebut.
“Surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua,” terang Saan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci penjelasan terkait Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.
Edaran ini diterbitkan berkaitan dengan akan habisnya masa bakti sejumlah kepala daerah sehingga kekosongan diisi penjabat (Pj).
“Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (*/Merdeka)