BPK Temukan Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir ke 320 Mahasiswa Meninggal

JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan serius dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,7 miliar ternyata disalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dirilis BPK di portal resmi.

“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (17/10/2026).

BPK mencatat kasus KIP Kuliah ini merupakan bagian dari 93 permasalahan belanja tidak sesuai ketentuan yang terjadi di 53 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total nilai Rp355,16 miliar.

Selain KIP Kuliah, BPK juga menyoroti pembayaran iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp274,10 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

Peserta yang dibayarkan meliputi peserta yang telah meninggal, data ganda, berstatus sebagai PPU Penyelenggara Negara, BP PN, hingga PPU Badan Usaha.

Tak hanya di pendidikan tinggi, pengelolaan Belanja Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) juga dinilai belum memadai.

BPK menemukan kelebihan penyaluran Bansos PIP Dikdasmen pada 19.331 penerima sebesar Rp12,37 miliar, karena penerima juga menerima bantuan PIP Kemenag dan penerima yang di-tagging “dilarang pemda” karena menerima bantuan serupa.

Bahkan, ada potensi kelebihan penyaluran atas 86.337 penerima dengan NIK tidak padan, NIK nonaktif, dan NIK duplicate record senilai Rp80,75 miliar.

Serta 5.301.672 penerima yang terdata dalam DTSEN sebagai desil 6 s.d. 10 serta tidak memiliki data desil senilai Rp3.835,23 triliun.

Selain itu, terdapat dana PIP Dikdasmen sebesar Rp535,46 miliar milik 627.314 penerima yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pendataan.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tulis BPK dalam laporannya.***

BPKKartu Indonesia Pintar (KIP)KIP
Comments (0)
Add Comment