Cai Changpan Kabur, Kalapas Kelas I Tangerang Malah Naik Jabatan

TANGERANG – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, angkat bicara soal perombakan jabatan di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Contohnya, promosi jabatan yang diterima oleh Kalapas Kelas I Tangerang, Jumaidi, yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Diketahui, belum lama ini kinerja Jumaidi disorot usai kasus kaburnya Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang.

Keduanya dinilai lalai karena secara sengaja membantu Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.

Ujang mempertanyakan tentang keputusan tersebut dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dasar apa yang digunakan dalam perombakan jabatan itu.

“Harus segera dilakukan pemeriksaan, jangan sampai masalah ini malah semakin liar,” katanya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dalam jabatan barunya, Jumadi diketahui membawahi sekitar 25 lapas dan rutan yang ada di Kalteng.

Ujang menambahkan, jangan sampai ada dugaan transaksi yang mengarah kepada jual-beli jabatan dalam merotasi maupun menempatkan posisi jabatan tertentu di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab, selain melanggar hukum, tindakan seperti itu jika dilakukan akan menjadi preseden buruk.

“KPK harus bertindak cepat, segera panggil dan periksa. Ini kan negara hukum. Tak ada yang kebal hukum. Siapapun dia,” kata Ujang.
Menurut Ujang, jika dalam pemeriksaan ada yang terbukti melakukan praktik melawan hukum, siapapun orangnya, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.

“Jika itu dicurigai sebagai bagian dari indikasi dan memperkaya diri bagi pejabat-pejabat di Kemenkumham, maka DPR perlu segera mengganti menterinya. Jangan sampai terjadi dan ada mafia jual beli jabatan di Kemenkumham,” kata Ujang.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai di Lapas Klas I Tangerang yang diduga turut terlibat dalam kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu, akhirnya ditetapkan tersangka.

Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S.

Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, penyidik akhirnya menaikkan status saksi dua pegawai Lapas itu menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan itu kata Yusri saat ini dua pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.

“Kita tetapkan tersangka sesuai Pasal 426 KUHP. Dimana karena kelalaiannya, membuat napi narkoba CP alias Antoni kabur atau melarikan diri,” kata Yusri.

“Dua pegawai yang ditetapkan tersangka itu adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S” ujar Yusri.

Peran kedua orang itu kata Yusri adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.

“Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemudian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah atau menyimpannya,” kata Yusri.

Menurutnya, dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 100.000. (*/Wartakota)

Comments (0)
Add Comment