JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Mengutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen RI, dijelaskan bahwa PIP merupakan sebuah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari kalangan masyarakat tertentu.
Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi peserta didik di usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Adapun kalangan masyarakat yang dimaksud adalah berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, rentan miskin, maupun anak-anak yang kemungkinan putus sekolah.
Oleh karenanya, PIP sebagai bantuan biaya pendidikan dinanti-nantikan oleh siapa saja penerimanya.
Informasi Pencairan Dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen.
“Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025,” tulis unggahan tersebut.
Cara Cek Nama Penerima PIP Lewat Website
1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
4. Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk mengetahui penerima PIP.
5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.
Nominal Dana PIP 2025
Tidak hanya mengatur tentang syarat penerimanya, peraturan sebelumnya juga menetapkan besaran nominal yang bakal diterima oleh penerima PIP. Di dalam huruf C angka 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana PIP akan diberikan sebanyak 1 kali dalam setahun.
Tidak hanya itu saja, besaran nominal dana PIP yang diperoleh bagi para penerima juga dapat memiliki perbedaan tergantung pada tingkat pendidikan masing-masing.
Berikut uraian lengkap besaran nominal dana PIP sebagai gambaran bagi para peserta didik yang menerimanya:
Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)
Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)
Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)
Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)
Jadwal Pencairan PIP 2025
Bagi para penerima PIP 2025, jadwal pencairan mungkin menjadi hal yang cukup dinantikan dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari PIP 2025 yang berwujud dana bantuan pendidikan bagi para peserta didik yang menerimanya.
Oleh karena itu, jadwal pencairan PIP 2025 menjadi informasi yang diperlukan, tidak hanya bagi peserta didik yang menerimanya saja, tetapi juga orang tua mereka.
Terkait dengan jadwal penyaluran PIP telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa jadwal penyaluran dana PIP akan terbagi ke dalam 3 termin berbeda setiap tahunnya.
Tidak hanya itu saja, perlu dicermati juga bahwa masing-masing termin ditujukan kepada penerima KIP dengan kategori yang berbeda-beda.
Sebagai acuan dalam menantikannya, berikut jadwal pencairan PIP 2025:
Termin 1 (Februari sampai April): Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termin 2 (Mei sampai September): Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober sampai Desember): Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi. ***