JAKARTA – Kabar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo Subianto semakin menguat. Ditambah telah banyak bermunculan gambar-gambar yang mempromosikan anak sulung Presiden Jokowi itu.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Gibran sesungguhnya berpeluang maju pada Pilpres 2024 mendatang. Sebab, haknya telah dijamin oleh konstitusi.
“Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, (12/10/2023).
Terlebih, kata Wakil DPR RI ini, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Selanjutnya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait syarat usia capres dan cawapres pada pekan ini. Sementara itu, masa pendaftaran Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023 mendatang. (*/Faqih)