Dibentuk Jokowi Jelang Lengser, Ini Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortas Tipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

Kortas Tipikor Polri bakal bertugas dalam rangka membina dan melakukan pencegahan; penyelidikan serta penyidikan dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang; dan melakukan penelusuran serta pengamanan aset dari kejahatan korupsi.

Kortas Tipikor bakal dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat Jenderal bintang dua alias Irjen dan memiliki satu wakil yang berpangkat Jenderal bintang satu alias Brigjen.

Dalam peraturan itu juga disebutkan apabila Kortas Tipikor bakal memiliki paling banyak tiga Direktorat.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut akan ada Direktorat Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama.

Wacana pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor disampaikan pertama kali oleh Listyo usai melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi.

Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut

Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke Kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (*/CNN)

Comments (0)
Add Comment