Digelar Virtual, Kemendagri Atur Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Maksimal 25 Orang

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020. Pelantikan bakal digelar pada pekan keempat Februari 2021.

Dalam surat yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik pada 15 Februari disebutkan, pelantikan akan digelar secara virtual teleconference atau video conference. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibu kota Provinsi.

Selanjutnya, jumlah kehadiran dari para pihak secara fisik pada tempat pelantikan di kabupaten/kota, paling banyak 25 orang. Terdiri dari kepada daerah yang akan dilantik, keluarga inti (suami/istri dan anak), kelengkapan acara, dan Forkopimda kabupaten/kota. Peserta yang hadir di lokasi, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan, pelantikan kepala daerah akan tetap digelar secara serentak dan bertahap. Untuk tahap awal, pelantikan dijadwalkan pada akhir bulan ini.

“Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sudah termasuk dengan daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

“Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di MK dan daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak,” papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan ini, maka otomatis ada penunjukan pelaksana harian (Plh) demi mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Sebab, masa akhir jabatan kepala daerah di sejumlah daerah berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021. (*/Red/Net)

BupatiGubernurKemendagriKepala DaerahPelantikanWalikota
Comments (0)
Add Comment