JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan kembali menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025.
Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya di masa liburan sekolah dan menjelang pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan menyerupai program sebelumnya yang berlangsung pada Januari-Februari 2025.
Akan tetapi, pemerintah akan menyesuaikan cakupan penerima manfaat.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Dengan demikian, diskon tarif listrik 50 persen hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Sebelumnya, pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA juga sempat menikmati potongan tarif ini.
Airlangga menambahkan bahwa insentif tarif listrik merupakan salah satu dari enam program yang dirancang dalam paket kebijakan fiskal yang akan digulirkan serentak mulai 5 Juni mendatang.
Enam program tersebut mencakup: diskon listrik, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tutur Airlangga.
Meski demikian, Airlangga belum dapat membeberkan detail teknis terkait mekanisme pemberian diskon listrik tersebut.
Ia menilai, pemerintah saat ini masih menyusun aturan pelaksana dan melakukan perhitungan kebutuhan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan kepada Presiden, dan berharap regulasi bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
“Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susi.
Ia menambahkan, rangkaian insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini bisa mencapai 5 persen, setelah sebelumnya hanya mencatat 4,87 persen pada kuartal pertama.***