Eks Jaksa Pinangki; Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Bebas Bersyarat

 

TANGERANG – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Ia bebas bersama tiga terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” kata Masjuno.

Nantinya, mereka akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

“Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan,” ujarnya.

Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di Lapas.

“Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas,” tuturnya.

Masjuno juga mengatakan Pinangki telah menjalani hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. Meski telah menghirup udara bebas, Pinangki wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.

“Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas,” tuturnya.

Selain itu, kata Masjuno, Pinangki juga mendapatkan remisi merujuk Permenkumham No.03 Tahun 2018.

Dia menuturkan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana didasari oleh; Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP. Kemudian Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB. Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. (*/Suara)

Comments (0)
Add Comment