Eks Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dalang SHGB Laut Tangerang Dipidana

Eks Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dalang SHGB Laut Tangerang Dipidana

 

JAKARTA-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta dalang dibalik kasus terbitnya sertipikat HGU di Laut Kabupaten Tangerang dipidana.

“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud dalam X, dikutip Kamis (30/1/2025).

Dalam cuitannya di X, Mahfud MD meminta para menteri yang terlibat dalam kasus tersebut tak perlu takut untuk membongkarnya.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta yang ada niat
Yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang,” tulis Mahfud,

Apabila bersih dari kasus tersebut, Mantan Ketua MK itu juga meminta institusi kementerian yang diduga terlibat untuk menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum.

“Serahkan mereka yang melanggar hukum, bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi,” cuitnya.

Ia menilai, sertipikat ilegal selain HGU, yakni SHGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tetapi harus dipidanakan. Hal ini disebabkan dua sertipikat tersebut merupakan produk kolusi yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” jelasnya.

Terakhir, Pria yang pernah nyalon sebagai wakil presiden itu juga mempertanyakan aparat penegak hukum yang belum melakukan tindakan tegas atas kasus tersebut.

“Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertipikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tutupnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment