SERANG – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap lalu lintas penerbangan. Sebaran abu vulkanik membuat ruang udara di sekitar sejumlah wilayah perlu ditutup sementara demi menjaga keselamatan penerbangan.
AirNav Indonesia kembali menerbitkan pembaruan informasi aeronautika melalui Notice to Airmen (NOTAM) pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam pembaruan tersebut, terdapat tiga bandar udara yang terdampak penutupan sementara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (WIII), Bandara Halim Perdanakusuma (WIHH), dan Bandara Radin Inten II (WILL).
Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara
Untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penutupan ruang udara masih mengacu pada NOTAM A3346/26 atau NOTAMR A3344/26.
Penutupan mulai diberlakukan pada pukul 08.36 WIB. Berdasarkan informasi sementara, operasional penerbangan diperkirakan dapat kembali dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/9/2026).
Namun, waktu pembukaan tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi abu vulkanik dan hasil pemantauan keselamatan penerbangan.
Sementara itu, penutupan sementara di Bandara Halim Perdanakusuma diperpanjang berdasarkan NOTAM A3347/26 atau NOTAMR A3345/26.
Ruang udara bandara tersebut ditutup mulai pukul 09.49 WIB, dengan estimasi pembukaan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.
Kondisi serupa terjadi di Bandara Radin Inten II. Melalui NOTAM B1125/26 atau NOTAMR B1124/26, penutupan diperpanjang mulai pukul 09.55 WIB dan diperkirakan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
AirNav Pantau Sebaran Abu Vulkanik Krakatau
AirNav Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap kondisi ruang udara serta pergerakan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pemantauan dilakukan melalui Indonesia Network Management Center (INMC). Informasi aeronautika juga diperbarui secara berkala berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas selama aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau berlangsung.
AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan perkembangan kondisi ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan dapat diinformasikan secara cepat dan akurat.
AirNav mengingatkan bahwa keputusan terkait penutupan maupun pembukaan kembali ruang udara dapat berubah sewaktu-waktu.
Hal tersebut bergantung pada kondisi sebaran abu vulkanik dan hasil evaluasi keselamatan penerbangan.
Informasi tersebut disampaikan EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro melalui siaran pers pada Minggu, 6 September 2026.***