Hakim Pengadilan Kukuhkan Aturan Nonpribumi Dilarang Miliki Tanah di Yogyakarta

YOGYAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta mengukuhkan Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi untuk memiliki tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus bermua saat keluar Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah pada seorang WNI nonpribumi. Belakangan, seorang pengacara, Handoko tidak terima dengan aturan itu karena dinilai diskriminatif.

Handoko menilai hal itu bertentangan dengan Inpres 26/1998 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sehingga, Handoko menilai gubernur dan BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia pun menggugat aturan itu ke meja hijau. Tapi apa kata majelis hakim?

“Mengadili dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 407 ribu,” kata ketua majelis hakim Cokro Hendro Mukti, saat membacakan amar putusan di PN Yogya, Selasa (20/2/2018).

Apa alasan majelis mengukuhkan aturan tersebut?

Pertama, Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak bisa diuji di pengadilan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena bukan merupakan peraturan perundangan, melainkan peraturan kebijakan setelah berlakunya UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga untuk mengetahui apakah penerapan produk peraturan kebijakan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dalil penggugat, hanya bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Cokro.

Alasan kedua, majelis hakim berpendapat berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan UU Keistimewaan DIY, maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain. Yaitu untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan dan tugas gubernur/wagub, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Alasan ketiga, tujuan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah tepat. Yaitu untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY

Atas putusan itu, kuasa hukum Gubernur DIY menyambut gembira.

“Kami bersyukur atas putusan ini dalam pokok perkara dan putusan, gugatan penggugat ditolak. Kami siap jika (penggugat) ajukan banding,” kata kuasa hukum Gubernur DIY, Adi Bayu Kristanto, yang merupakan Kabag Bantuan dan Layanan Hukum, Biro Hukum Setda DIY.

Sementara itu, Handoko berniat mengajukan banding atas putusan hakim. Menurutnya, jika salah satu alasan penerapan Instruksi Wagub K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, menurutnya tolok ukurnya bukan ras atau identitas kelompok.

“Melindungi golongan lemah, harusnya pengukurnya kekayaan, luasan tanah, bukan terhadap ras. Masalah putusan bukan kewenangan saya, saya hormati putusan hakim tapi saya akan banding,” tandasnya saat ditemui seusai persidangan.

Handoko sendiri mengajukan gugatan pada bulan Oktober 2017. Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan gugatan dengan materi serupa dan hasilnya juga sama, yakni ditolak pengadilan.
(*/Detik)

Pemilik TaanahPN YogyakartaPribumi
Comments (0)
Add Comment