Catatan Hari Nelayan Nasional 6 April 2017
HARI ini tepatnya 06 April 2017, di peringati sebagai Hari Nelayan Nasional yang ke 57, namun nasib para nelayan kini belum menunjukkan tanda-tanda ke arah kesejahteraan.
Nasib para nelayan masih berada dalam skema kemiskinan struktural, itu nampak terlihat dari meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Contoh perampasan ruang wilayah kelola para nelayan tersebut adalah dengan maraknya aksi reklamasi yang di dorong oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, kebijakan penetapan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) adalah gaya baru perampasan ruang wilayah kelola para nelayan.
Perampasan ruang yang meluas oleh sejumlah pihak tersebut, sangat mempengaruh kesejahteraan para nelayan. Karena situasi tersebut dapat mempengaruhi kondisi sosiologis nelayan dalam beraktivitas di wilayah pesisir ruang kelola mereka.
Selain 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), data PB HMI Bidang Agraria dan Kemaritiman (disadur dari berbagai sumber), terdapat 25 kawasan pesisir yang di reklamasi, secara komulatif telah menggeser sedikitnya 13.433 nelayan dengan melibatkan 18.151 KK dari wilayah kelolanya.
Akibatnya para nelayan tersebut di paksa mencari mata pencaharian lain di luar tradisi melaut yang telah ratusan tahun mereka lakoni. Di balik alih fungsi mata pencaharian tersebut, ironisnya adalah adanya peran negara yang diketahui ikut mendukung program pergeseran para nelayan tersebut.
Sejumlah fakta di atas, telah menegaskan bahwa perampasan ruang wilayah kelola para nelayan telah terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif yang sulit untuk di batasi karena adanya dukungan yang secara langsung oleh negara.
Kiranya melalui momentum Hari Nelayan kali ini mestinya dijadikan sebagai tonggak penting untuk memulai mensejahterahkan para nelayan, karena nelayan memegang peranan penting dalam mengelola wilayah perairan nasional.
Berdasarkan catatan Badan Informasi Geospasial, dua pertiga wilayah laut indonesia terdiri dari 13.466 pulau dan mencapai luas laut keseluruhan 5,8 juta km2. Dengan luas wilayah lautan seperti itu, potensi perikanan yang ada di dalamnya mencapai 6,5 juta ton.
Dengan demikian yang harus segera di lakukan adalah:
1. Menghentikan seluruh proyek perampasan ruang dengan meninjau ulang kebijakan penetapan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menghentikan proyek-proyek reklamasi, agar dapat memastikan hak-hak konstitusional nelayan terutama nelayan tradisional.
2. Serius dan bersungguh-sungguh memikirkan nasib kesejahteraan para nelayan dengan tidak menjadikan setiap kebijakan mengunakan logika pencitraan. (*)
*Mahyudin Rumata*
Ketua PB HMI Bidang Agraria dan Kemaritiman