Hasil Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Lewat DPR

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai Putusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang tindak lanjut oleh DPR, termasuk potensi penggunaan hak menyatakan pendapat yang berujung pada mekanisme pemakzulan.

Hal itu disampaikan Koordinator FORSIBER, Hamdi Putra, menanggapi Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Menurut Hamdi, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyinggung soal bukti kelulusan pendidikan menengah. Mahkamah disebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan menengah Gibran.

MK juga membedakan antara pengetahuan yang dinilai setara tamat SMK dengan bukti telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan. Certificate of attendance, menurut pertimbangan MK, dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Namun demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Pembacaan yang hanya menonjolkan hasil akhir perkara berisiko mengaburkan persoalan pendidikan yang dibahas dalam pertimbangannya,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Hamdi menilai persoalan ini menyangkut konsistensi negara dalam menerapkan syarat jabatan publik. Menurutnya, ketika syarat menggunakan frasa “tamat”, maka hubungan antara dokumen asal, keputusan penyetaraan, dan bukti penyelesaian pendidikan menjadi krusial.

Ia mengingatkan, Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dan penyandingan hasil belajar dengan kompetensi SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Penjelasan itu, kata Hamdi, menunjukkan metode penilaian pemerintah, namun tetap perlu dipastikan dasarnya memadai.

Tanggung jawab juga menyangkut KPU. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengakui tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen tidak diragukan, tidak ada aduan masyarakat, dan dokumen serupa pernah dipakai di Pilkada Surakarta 2020.

Menurut Hamdi, alasan tersebut belum menjawab kualitas pemeriksaan.

“Dokumen yang pernah diterima dalam pencalonan terdahulu tetap membutuhkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

FORSIBER mendorong DPR untuk mendalami dokumen pendidikan, dasar penerbitan penyetaraan, dan proses verifikasi pencalonan untuk menentukan apakah persoalan ini berhenti pada ranah administrasi atau berkaitan dengan alasan pemberhentian Wapres dalam Pasal 7A UUD 1945.

Jika ada dasar dan bukti memadai, jalur konstitusional dapat ditempuh melalui hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 210 UU MD3, yang diajukan minimal 25 anggota DPR dan harus disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga seluruh anggota.

Setelah itu, Pansus DPR memiliki waktu maksimal 60 hari untuk memeriksa dan melapor ke paripurna. Jika DPR menerima laporan tersebut, pendapat DPR diajukan ke MK untuk diperiksa dalam waktu maksimal 90 hari sesuai Pasal 7B UUD 1945, dengan tetap memberi kesempatan pembelaan kepada Wapres.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR meneruskan usul pemberhentian ke MPR yang wajib bersidang maksimal 30 hari sejak menerima usul.

Pemberhentian membutuhkan persetujuan minimal dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang yang dihadiri minimal tiga perempat seluruh anggota MPR.

Jika terjadi kekosongan, MPR memilih pengganti maksimal 60 hari dari dua calon yang diusulkan Presiden.

“Tantangan hukumnya adalah menjelaskan hubungan antara dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak pencalonan dan ketentuan konstitusional mengenai pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat,” pungkas Hamdi.

Ia menegaskan, temuan dalam perkara PHPU bisa menjadi bahan pemeriksaan, namun kesimpulan soal pemberhentian tetap butuh pembuktian dalam proses yang tepat. Tuduhan pemalsuan atau persekongkolan juga membutuhkan pembuktian tersendiri.

“Negara tidak patut memperlakukan persyaratan jabatan tertinggi sebagai urusan administratif yang selesai begitu dokumen diterima,” tutupnya. (*/Ajo)

Ijazah GibranPemakzulanSidang MK
Comments (0)
Add Comment