JAKARTA – Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) Herzaky Mahendra Putra menyayangkan hingga saat ini belum ada draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Padahal, UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
“Kita belum melihat ada drafnya sama sekali di sini. Ini yang kita sungguh sayangkan juga,” kata Zaky dalam webinar bertajuk ‘UU Cipta Kerja Cacat Prosedur?’, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Zaky, sudah banyak kritik tentang proses pembahasan UU Cipta Kerja yang dianggap tertutup dan minim partisipasi publik.
Ia pun berharap ke depannya tak ada lagi pembahasan UU yang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi sebagaimana UU Cipta Kerja.
“Kita sendiri sudah memahami dan mengetahui sama-sama bahwa bagaimana proses perumusannya ini sangat disayangkan tadi,” ujar dia.
Diketahui, aliansi mahasiswa dan buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
UU Cipta Kerja sebelumnya telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tambah dia. (*/Kompas)