Imbas Bencana Di Sumatera, KLH Sebut 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Berhenti Beroperasi

 

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wakil Menteri KLH Diaz Hendropriyono, menegaskan tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan kemarin” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).

Keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar.

Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Di pihak yang sama, Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan bahwa izin perusahaan tersebut dicabut dan dinyatakan berhenti beroperasi.

“Berarti tidak beroperasi,” kata Vivien.

Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.

Berikut daftar perusahaan tersebut:

Aceh:
Bidang Kehutanan
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Bidang Non Kehutanan
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Barat:
Bidang Kehutanan
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Bidang Non Kehutanan
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Sumatera Utara:
Bidang Kehutanan
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Bidang Non Kehutanan
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy. ***

Comments (0)
Add Comment