Ingat, Bekas Narapidana Dilarang Daftar CPNS

JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan mantan narapidana tidak dapat mengikuti pendaftaran CPNS 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

“Regulasinya seperti itu,” ucap dia di Kantor BKN, Kamis, 20 September 2018. 

 

Ridwan juga mencontohkan bagi PNS yang sudah memiliki Nomor Induk Kepegawaian juga tidak dapat mendaftarkan diri mengikuti tes CPNS. Mereka akan otomatis gugur saat pendaftaran.

Oleh karena itu, Ridwan menuturkan salah satu syarat pendaftaran CPNS ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi masyarakat yang pernah melakukan tindak kriminal tidak dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Belakangan beredar di Twitter protes residivis atau mantan narapidana tidak dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Protes tersebut salah satunya disampaikan oleh akun @ranchodas248

“Untuk daftar pns aja kita hrs buat skck sebagai bukti kita tdaik pernah brbuat jhat.. Tp d sana mantan narapidana bebas nyaleg…ini mnyedihkan…” tulis dia.

Kemudian akun @rizaprimahendra juga menuliskan “Bila untuk menjadi anggota DPR mantan narapidana korupsi diperbolehkan, apakah berarti untuk melamar jadi PNS/ASN tidak lagi diperlukan SKCK? Apakah konsekuensi ini dipikirkan oleh MA?” kata dia.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka pada 26 September 2018. Ridwan menuturkan saat ini masih dilakukan persiapan terkait data-data dari tiap Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah.

Ada 8.420 pekerjaan yang ditawarkan pemerintah. Dengan banyaknya lowongan tersebut, Ridwan mengatakan beberapa instansi masih melakukan persiapan. Untuk di pemerintah daerah, hal tersebut terkait dengan Gubernur yang baru dilantik.

Pendaftaran CPNS 2018 nantinya diakses lewat situs www.sscn.bkn.go.id. Ridwan menuturkan para calon peserta untuk menyiapkan segala data yang dibutuhkan. Setidaknya ada 2,4 juta pelamar pada CPNS 2017 lalu. (*/Tempo)

CPNS
Comments (0)
Add Comment