FAKTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 17 Partai Politik nasional yang mememuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
KPU langsung mengundi nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam. Dari 17 Parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urutnya sebanyak 11 Parpol.
Sekadar informasi para Parpol yang ada di DPR alias Parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebab Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu menyebutkan Parpol mereka memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.
Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019. Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urutnya di Pemilu 2019 maka dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.
Ada sembilan Parpol parlemen dan hanya satu yang memilih mengundi ulang yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan yang lainnya tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada Pemilu 2019.
Sementara itu juga diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena dianggap tidak terbentuk kepengurusan di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Nomor urut Parpol nasional adalah sebagai berikut:
* PKB, nomor urut 1
* Partai Gerindra, nomor urut 2
* PDIP, nomor urut 3
* Partai Golkar, nomor urut 4
* Partai NasDem, nomor urut 5
* Partai Buruh, nomor urut 6
* Partai Gelora, nomor urut 7
* PKS, nomor urut 8
* PKN, nomor urut 9
* Partai Hanura, nomor urut 10
* Partai Garuda, nomor urut 11
* PAN, nomor urut 12
* PBB, nomor urut 13
* Partai Demokrat, nomor urut 14
* PSI, nomor urut 15
* Partai Perindo, nomor urut 16
* PPP, nomor urut 17
Selain itu, KPU RI juga turut menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).
Enam partai politik ini merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran, yakni sebagai berikut :
- Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19
- Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
- Partai Aceh, nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23